Surabaya || Gerbang News
Seorang pemuda ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melakukan percobaan pembunuhan kepada seorang laki-laki berinisial MM ( 28 tahun ) warga Kemayoran 10 Surabaya, pada hari Minggu ( 08/11/2020 ) sekitar pukul 09.30 Wib.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SH ( 28 tahun ) warga Pertukangan Tengah No. 28 I Surabaya.
“Korban dilakukan penganiayaan oleh tersangka, ditempat kosnya, yang berlokasi di jalan Genting Tambak Dalam Surabaya,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K.
Kepada petugas, Lanjut Rezkika, tersangka mengaku tidak terima karena mantan istri kakaknya dinikahi korban, yang sebelum itu diceraikan ketika berada didalam tahanan akibat melakukan aksi 365 KUHP dan di layar ke Lapas Madiun Jawa Timur.
“Tersangka juga mengakui, sebelum melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban, dirinya sudah berkoordinasi dengan kakaknya dan sempat melakukan Vidio Call,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian tersebut yakni, ketika kalanya ditahan di Lapas Madiun, Dewi mantan istrinya melakukan gugatan cerai dan setelah resmi bercerai Dewi menikahi korban MM dan tinggal indekos di Jalan Genting Tambak Dalam.
Saat itu, tersangka yang tidak terima kakaknya diceraikan oleh Dewi dan menikah lagi dengan MM, mencoba menghubungi kakaknya di Lapas Madiun untuk memintak alamat Dewi ( mantan kakak iparnya ).
Karena nomor kakaknya sudah di block sama Dewi, tersangka diberikan alamat rumah kakaknya Dewi yang berlokasi di Jalan Kremil Gang 15, sehingga tersangka langsung mendatangi rumah kakaknya Dewi dan mintak alamat tempat tinggal Dewi.
Setelah berhasil mendapatkan alamat tempat tinggal Dewi, tersangka kembali pulang untuk mengambil pisau dapur serta mengajak temannya Agus yang beralamat di Jalan Nyamplungan 2 dan langsung menujuh ke tempat kost Dewi bersama suami barunya.
Sesampainya dilokasi, tersangka berpapasan dengan kotban dan menanyakan Dewi, setelah Dewi dipanggil oleh korban, tersangka langsung Vidio Call dengan kakaknya dan kakaknya pun berkata ” Langsung Siram Air Keras “.
Mendapat perkataannya kakaknya, tersangka langsung menujuh kendaraannya untuk mengambil pisau yang sudah disiapkan dan sambil mengacungkan pisau yang dibawa, tersangka langsung memukul korban sampai keluar jalan.
Saat itu situasi masih banyak warga yang ada dilokasi, langsung menghalau dan membawa tersangka ke Kantor RW serta memanggil pihak kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya.
Dari tangan tersangka, Lanjutnya, kami mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam dengan Plat Nomor L 3563 P.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs pasal 353 ayat (1) KUHP
Subs Pasal 351 (1) KUHP,” ungkapnya. ( Basori )