Surabaya || Gerbang News
Hanya karena selalu kalah taruhan balapan sepeda onthel BMX didepan pergudangan panadia Jalan Kalianak Barat Surabaya, Minggu ( 22/11/2020 ) pagi dini hari, sekawanan pemuda membacok korban dengan menggunakan celurit.
Al-hasil dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dalam bagian pantat. sedangkan 2 pelaku masing-masing berinisial MRP ( 25 tahun ) warga Kalinak Timur dan S ( 28 tahun ) warga Tambak Pokal gang Buntu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
“Kedua pelaku bersama temannya D ( DPO ) melakukan aksi pengeroyokan, dipicu karena korban mengejek kekalahaannya saat adu balap sepeda onthel BMX melalui chat WhatsApp,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
Karena tidak terima, Lanjutnya, pelaku mengajak balapan sepeda onthel BMX lagi, namun sesampainya dilokasi kejadian, korban langsung dikeroyok oleh pelaku. Sedangkan pelaku S yang sedari tadi membawa celurit langsung menyakitkan ke korban hingga mengenai luka di pantatnya.
“Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat laporan aksi pengeroyokan langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap 2 pelaku MPR dan S. Sedangkan otak dari kejadian tersebut D, berhasil kabur serta masih dilakukan pengejaran ( DPO ),” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, (1) buah sebilah Clurit.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman paling lama 9 tahun,” pungkasnya.( Basori )