Gerbangnews – Surabaya
Sebanyak 53 pelanggar lalu lintas ditindak secara tegas dengan sanksi tilang saat Polsek Tandes menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Mandiri di Jalan Raya Bibis, Selasa (03/03/2020).
Dalam pelaksanannya, petugas memeriksa kelengkapan berkendara dan kelengkapan kendaraan 285 pengendara roda dua dan 15 pengendara roda empat.
Kanit Lantas Polsek Tandes AKP Didik Sulistyo, S.H., M.H., menjelaskan, selain memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, petugas juga memeriksa barang bawaan pengendara.
” Hal ini sebagai langkah antisipasi beredaranya barang-barang terlarang semisal narkoba, miras, sajam, senpi dan handak, ” ujarnya.
Dari 53 surat tilang yang dikeluarkan oleh Unit Lantas Tandes, didominasi oleh pengendara roda dua yang rata-rata tidak memiliki SIM.
” Selain mengamankan barang bukti STNK ataupun SIM, kita juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang pemiliknya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut, ” ungkapnya.
Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib, lancar dan terkendali. Tidak ditemukan kejadian yang menonjol yang dapat mengganggu kegiatan operasi cipta kondisi Polsek Tandes. (Syaiful)