Surabaya || Gerbang News
Seorang pelaku pencurian handphone di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara ( GSN ), berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jum’at ( 20/03/2020 ) sekitar pukul 12.15 Wib.
Adapun modus yang dilakukan yakni, pelaku berpura-pura mengecas HP diruang tunggu, setelah tidak lama pelaku mengambil handphone milik orang lain dan selanjutnya pergi.
“Pelaku yang berhasil ditangkap anggota bernama Riyandi Kusuma ( 23 tahun ) warga lombok dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K.
Masih kata Kasat Reskrim, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari pihak scurity GSN tentang kejadian pencurian handphone di ruang tunggu.
“Adapun kronologisnya yakni, setelah pihak kepolisian mendapat laporan kejadian kehilangan, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mendatangi lokasi,” katanya.
Sesampainya dilokasi, Lanjut Kasat Reskrim, petugas melakukan pemeriksaan CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku, sehingga petugas langsung melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu ada disekitaran lokasi.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, rekaman CCTV, 1 buah HP Azus warna hitam, 1 buah kwmeja warna merah motif kotak-kotak, 1 buah baju warna abu2 biru dan 1 buah celana pendek warna hitam.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas perwira berpangkat 3 balok tersebut. ( Basori )