Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Tindak pidana judi online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess, pada hari Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 11:00 WIB, berhasil diungkap Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari hasil ungkap tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MY (28), dengan barang bukti berupa Handphone Oppo A37 warna gold, 3 lembar screenshot bukti permainan dan selembar bukti deposite.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu Suroto mengungkapkan, bahwa saat melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
“Deposite terakhir sebesar Rp. 400.000,- yang sudah dipergunakan tersangka untuk bertaruh, dan mengalami kemenangan sebesar Rp. 700.000,-” terangnya, Minggu (30/07/2023) sore.
Sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp. 704.000, sambung Iptu Suroto, rencananya akan di withdraw funds oleh tersangka.
“Adapun motifnya karena ekonomi, yaitu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dan akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 10 (Sepuluh) tahun penjara. ( Moh Sumbri )