Surabaya || Gerbang News
Irwasda Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, S.I.K., M. Hum, menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus sindikat peredaran narkoba jaringan Sukobenah, Sampang Madura dan ungkap kasus Pidana Umum Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran priode bulan Januari sampai Februari tahun 2020, Kamis ( 19/03/2020 ) pagi.
Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jalan Kalianget No.1 Surabaya ini, Kombes Pol Awi Setiyono. S.I.K., M. Hum didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setianingrum. S. Si., MH., para Kapolsek Jajaran, para Kasat dan puluhan anggota Polres dan Polsek.
Sedangkan instansi samping yang hadir diantaranya, Habib Zein Al Kaf, perwakilan BNNP Jatim, Kepala BNNK Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Pengadilan Negri, Kepala Bea dan Cukai beserta anggotanya, Bupati Bangkalan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, priode bulan Januari hingga Februari 2020, Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran berhasil menangkap 72 tersangka dari beberapa kasus yang berbeda.
“Pengungkapan sendiri dilakukan merupakan hasil kerja keras para anggota Polres beserta jajarannya yang selama ini tanpa lelah memberantas segala bentuk tindak kriminalitas maupun peredaran narkoba di kota surabaya,” ucap Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi saat gelar konferensi pers dihadapan seluruh awak media yang hadir.
Masih kata Awi, Dari 72 tersangka yang ditangkap, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilo gram, 37 gram ganja dan 20 pil extacy.
“Sedangkan untuk barang bukti para tersangka tindak pidana umum ( Pidum ), petugas Satreskrim mengamankan barang bukti, 1 buah kontainer ainer kosong, 2 buah mata gergaji, 11 buah handphone, 1 lembar STNK sepeda motor merk Vixion, 3 unit sepeda motor merk honda beat, 1 buah dos boock hp merk Samrtfren, 1 lembar foto copy BPKB, 2 unit sepeda motor merk Revo, 1 unit sepeda motor merk Supra X, 1 pasang kunci T, 1 buah tas beserta dompet, 1 buah tas yang didalamnya berisikan HP, sebilah pisau, uang tunai sebesar Rp.101000, 2 unit sepeda motor dan 2 buah Accu,” jelasnya.
Lanjut Awi, untuk kasus narkoba ada dua yang menonjol terkait jaringan internasiona yakni, jaringan Malaysia yang dikirim melalui jalur expedisi Kediri, Jember dan ke Sukobenah Sampang Madura melalui paket dengan mengamankan sabu seberat berat 30 gram.
“Dan Alhamdulillah dengan mengamankan 30 gram sabu ini, kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 450.000 orang.
Sambung Awi, sedangkan untuk kasus pidana umum menonjol yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni, kasus penggelapan ( Bajing Loncat ) yang berisikan bola lampu.
“Adapun modusnya yakni, 1 bulan sebelum kejadian para tersangka memasukkan orang untuk dijadikan sopir kontainer, setelah barang diangkut dari Tanjung Tembaga yang seharusnya dikirim ke Rungkut, oleh sopir tersebut dibawa ke Gedangan dan membongkar barang tersebut di sana,” katanya.
“Untuk para tersangka yang berhasil ditangkap para petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran, semuanya akan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. ( Basori )