Ungkap 2 Kasus Narkotika, Unit Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Kurir & Budak Sabu

Surabaya || Gerbang News

 

Kepolisian Sektor Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Senin ( 20/07/2020 ) siang, menggelar konferensi pers hasil ungkap 2 kasus penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu didua lokasi yang berbeda.

 

Konferensi pers yang digelar dihalaman Mako Jalan  Asem Raya No.2 tersebut dipimpin oleh Kapolsek AKP Hari Kurniawan, SH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Armada P, S.I.K., beserta Panit Ipda Muarip.

 

Dalam pelaksanaan konferensi pers kali ini, Polsek Asemrowo juga memamerkan 2 tersangka dengan masing-masing berinisial BFLD ( 27 tahun ) Alamat di jalan Kedurus Gang IV dan MS ( 43 tahun ) Alamat Dusun Mambulu Timur, Desa Beringin, Kec. Tambelangan, Kab. Sampang Madura. Atau kontrak rumah yang ada di pasar Asemrowo Surabaya.

 

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terhadap peredaran narkotika. Banya masyarakat khususnya kaula muda yang menjadi korban pecandu akibat narkoba.

 

“Oleh karena itu, kami selaku anggota Polri yang mempunyai diskresi untuk memberantas terhadap narkoba tersebut tidak ada ampun untuk memberantasnya, seperti yang berhasil dilakukan oleh para petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek AKP Hari Kurniawan.

 

Senada dengan Kapolsek AKP Hari Kurniawan, Kanit Reskrim Iptu Rizkika Armada P, S.I.K., mengungkapkan, konferensi pers kali ini Unit Reskrim Polsek Asemrowo terkait pengungkapan 2 kasus penyalah gunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh anggota.

 

“Tersangka BFLD merupakan seorang kurir narkoba ditangkap dibundaran tower listrik didaerah Gunungsari Indah. Sedangkan tersangka MS pengguna narkoba ditangkap saat sedang berada didalam kamar kostnya yang berlokasi di belakang Pasar Asemrowo,” jelasnya.

 

Dari hasil pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua tersangka. Anggota mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram dan 0,38 gram, 1 (satu) buah kaleng roti Khong Guan, 1 (satu) unit Hp merk Oppo dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

“Atas perbuatannya itu tersangka BFLD di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Sedangkan tersangka MS di jerat dengan pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )

Ungkap 2 Kasus NarkotikaUnit Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Kurir & Budak Sabu