Tuntut Pertanggungjawaban Sisa Pembayaran Tanah, Para Petani Malah Dilaporkan Ke Polisi

Mojokerto II Gerbang News

 

Belum sembuh dan selesai sakitnya menerima janji – janji penyelesaian pembayaran tanahnya dari perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah, beberapa petani yang selama ini berjuang menuntut sisa pembayaran tanahnya kini berurusan dengan kepolisian karena dilaporkan oleh salah satu kepala Dusun Sumberejo, Desa Sumber Girang yang pada saat itu mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Pelaporan yang diajukan Samsul Arif ke Polsek Puri dikarenakan para petani pada tanggal 27 Juli 2025 mendatangi rumahnya yang kebetulan satu lingkungan dengan sebuah yayasan yakni yayasan Baitul Rahmat.

Adapun alasan Samsul Arif melaporkan para petani yang tak lain warganya sendiri itu karena merasa nama baiknya tercemar dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin pemilik.

Pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 wib, Sardi yang kini berusia sekitar 70 tahun memenuhi panggilan penyidik Polsek Puri yang diketahui juga sebagai Babinkamtibmas Desa Sumber Girang guna meminta keterangan dan klarifikasi terkait dugaan atau sangkaan yang sesuai panggilan yang diterimanya kemarin.

Panggilan yang kemarin itu menurut Rodyah anak kandung Sardi itu panggilan yang kedua. Panggilan yang pertama pada hari Jum’at, tanggal 16 agustus pukul 10.00 wib.

“Namun, panggilan diantarkan oleh ketua RT pada pukul 15.00 wib, jadi bapak saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut,” terang Rodyah.

Menurut keterangan Sardi kepada awak media cekpos, keterangan yang disampaikan kepada penyidik perihal kedatangannya secara bersama-sama ke rumahnya kepala dusun yang berdampingan dengan yayasan Baitul Rahmat.

“Kedatangan kami untuk menanyakan sisa pembayaran tanah kami yang selama 6 tahun belum terselesaikan tidak ada maksud lain,” ungkapnya.

Setelah hampir 2 jam dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Puri, selanjutnya giliran Seneri yang berusia sekitar 65 tahun memasuki ruang penyidik untuk memberikan keterangan dalam hal yang sama. Dengan wajah emosi, akhirnya sekitar pukul 11.20 wib, Seneri pun keluar dari ruang penyidik.

“Dalam aksi saat itu, ada puluhan warga yang ikut serta mendatangi rumah Samsul Arif dan pada saat itu tidak ada kejadian anarkis maupun pengerusakan. namun Samsul Arif pada saat itu tidak ada ditempat. Selanjutnya geser ke rumah Soponyono yang juga sebagai ketua panitia, namun lagi-lagi yang bersangkutan tida ada di rumahnya,” terangnya.

Kedatangan puluhan petani ke rumah Samsul Arif dan Soponyono secara bersamaan itu karena petani merasa jengkel.

“Semua itu karena 2 kali sebelumnya mereka tidak datang memenuhi undangan yang dilayangkan kepala desa Siswahyudi untuk klarifikasi bersama terkait adanya kekurangan sisa pembayaran tanahnya,” ungkap salah satu petani.

Adapun panggilan selanjutnya ditujukan kepada Satupan dan Warti warga Dusun Tempuran pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 pukul 09.00 wib mendatang dengan sangkaan yang sama yakni diduga melanggar pasal 310 KUHP (1 ) dan pasal 167 KUHP (1 )

Saat jeda pemeriksaan, awak media berupaya meminta konfirmasi ke penyidik yang kebetulan secara bersamaan dalam ruangan itu ada Ipda Joni Purnomo, S.Pd., selaku Kanit Reskrim Polsek Puri, namun baik penyidik maupun Kanit Reskrim tidak berk enan untuk di konfirmasi.

#gerbangnews#jawatimur#mojokerto#mojokertokota#Tanah