Bangkalan, Madura || Gerbang News
Capaian gemilang dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditorehkan Kepolisian Sektor Galis Jajaran Polres Bangkalan di bawah pimpinan AKP Tomy Pramban, S.I.K., M.H., M.Si.
Dimana sang pengedar beserta pengguna yang sering transaksi jual beli narkoba di Dusun Rembay, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Galis.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Galis AKP Tomy Pramban, S.I.K., M.H., M.Si., kepada awak media ini, pada hari Senin (01/03/2021) siang.
Dijelaskan AKP Tomy Pramban, S.I.K., M.H., M.Si, bahwa pada hari Sabtu (27/02) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Galis telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang sedang menjual dan memakai narkoba.
“Tersangka bernama Turmudi dan Rosul ini adalah pengedarnya, sedangkan Miftahul bersama Ahmad Fatoni merupakan pengguna narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolsek Galis.
Lebih lanjut dikatakannya, jika para pengedar tersebut tertangkap tangan oleh petugas kepolisian sedang mengedarkan narkoba. Sementara untuk para penggunanya didapati sedang mengkonsumsi narkoba di dalam kamar rumah sang pengedar.
“Dalam penangkapan itu, kami juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap Sabu yang terbuat dari botol plastik berwarna hijau, pipet kaca yang masih terdapat bekas/kerak Sabu, sendok Sabu, sedotan plastik dan 2 korek api,” terang AKP Tomy Pramban, S.I.K., M.H., M.Si.
Selain itu, petugas kepolisian menyita 1 plastik besar warna bening yang berisi 1 plastik kecil yang didalamnya terdapat 8 paket Sabu, uang tunai sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), 2 lembar tissue, celana pendek, serta 2 HP merk Samsung.
“Bagi penggunanya, kami kenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Sedangkan untuk para pengedarnya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Galis. ( Moh Sumbri )