Surabaya || Gerbang News
Tim Resmob Satuan Reserse Krimanal ( Satreskrim ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap seorang pelaku judi online saat bermain di Warnet Boy Net Bilik No.22 Jalan Simo Kalangan Baru No.04 Surabaya.
Pelaku judi online yang berhasil ditangkap Tim Resmob bernama Purnomo ( 25 tahun ) warga Jalan Jarsongo Wiyung Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., M.Si., mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online disebuah warnet didaerah Simo Kalangan Surabaya.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah tim resmob menindak lanjuti informasi tentang adanya perjudian online yang menggunakan uang sebagai taruhannya,” ucap Kasat Reskrim AKP Dimas.
Masih kata Dimas, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah ATM BRI, 1 lembar struk transfer, 1 set komputer dan 2 lembar print out permainan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian., pungkas perwira Akpol 2008 tersebut. ( Basori )