Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3.768 Petasan

Pamekasan, Madura || Gerbang News

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Konperensi Pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

Dalam giat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/04/2022), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa Ijin.

Kedua orang pelaku tersebut berinisial SE (51) dan SA (28), diman keduanya merupakan warga Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kapolres Pamekasan menjelaskan, jika penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/04) sekitar pukul 23.00 WIB, ke salah satu rumah pelaku inisial SE di Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2.056 Petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran panjang 7 Cm, dengan diameter 2 cm, dan 662 sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.

“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan pelaku SA bersama dengan pelaku SE. Sementara pelaku BH dan SN sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian. Dari penjelasan pelaku, petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan obat mesiu yang dibelinya melalui online di Facebook. Pelaku juga menerangkan, bahwa petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri,“ jelas AKBP Rogib Triyanto.

Kedua pelaku SA dan SE beserta barang bukti tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin“, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun. ( Syam )

#beritapolisi#hukum#jawatimur#kriminal#madura#petasan#poldajatim#polisiindonesia#polrespamekasan#polripresisi
Comments (0)
Add Comment