Tim Gabungan Tangkap DPO Kejati Aceh di Magetan Jawa Timur

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

DPO asal Kejati Aceh berhasil di tangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama-sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun di daerah Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Rabu (25/05/2022) malam.

Ia mengatakan, bahwa DPO itu bernama Muridun Bintang (47), warga Pule RT. 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Terpidana di tangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” terangnya.

Direktur CV. Bintang Marga Utama itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota
Subulussalam, Aceh Tahun 2009.

“Sehingga merugikan negara sebesar Rp. 792.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah),” ujarnya.

Dalam penangkapan terhadap terpidana, Tim Gabungan lebih dari 5 bulan melakukan pengintaian. Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk di tangkap, maka pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan.

“Akan tetapi pada saat di tangkap, terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan. Setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam, akhirnya terpidana dapat di tangkap,” ungkapnya.

“Selanjutnya, terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Penkum Kejati Jatim. ( Syam )

#berita#DPO#kejaksaanagung#kejatiaceh#kejatijatim#penangkapan
Comments (0)
Add Comment