Tim Gabungan Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Pembobol Kotak Amal Masjid dan Kios

Polres Tulungagung, Polda Jatim || Gerbang News

Tim Gabungan Polres dan Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Kios Look Beauty dan Kios Rel X dalam Kafe Foresthree Jalan P. Diponegoro No. 69, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, kemarin Selasa (21/02/2023).

Pelaku berinisial AF, laki laki umur 31 tahun, warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, ditangkap saat bersembunyi dirumah pacarnya di Desa Sambi Gede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, S.H., saat dikonfirmasi wartawan di Polres Tulungagung Polda Jatim.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah Pacarnya di Desa Sambi Gede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kasihumas.

Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, kronologi terjadinya kasus pencurian terjadi pada hari Jum’at, tanggal 10 Februari 2023, dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu yang digembok.

“Kemudian mengambil Laptop, dua buah Hp merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000,” terang Iptu Anshori.

Iptu Anshori juga menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di wilayah Polsek Kedungwaru ada 3 TKP, wilayah Kecamatan Sumbergempol 1 TKP, wilayah Kecamatan Rejotangan ada 4 TKP curanmor (Yamaha NMEX, 2 Buah Honda Beat dan 1 honda Supra), serta wilayah Blitar 2 TKP Curanmor (Honda Scopy dan Yamaha Mio).

“Saat ini, petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap BB kejahatan di tempat lainnya,” kata Iptu Anshori.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Laptop merk Lenovo warna merah type Ideapad 500S-14isk core i5 gen 6 dual VGA, tas Laptop warna hitam, Hp merk iPhone Type XR warna merah, obeng dan jaket warna biru dongker.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota. ( Redaksi )

#beritapolisi#hukum#kriminal#poldajatim#polisiindonesia#polrestulungagung#polripresisi#tulungagung
Comments (0)
Add Comment