Tiga Tahun Jadi Buronan, Dua Tersangka Pembobol Rumah Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo

Surabaya || Gerbang News

 

Dua orang pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Panduk Gang IV No. 22, yang selama 3 menjadi target operasi berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya, Kamis ( 30/07/2020 ) lalu.

 

Keduanya masing-masing bernama Dian Yusak Santoso (28) Alamat Jalan Panduk Gang IV No. 08 dan Sugeng Prayitno (56) Alamat Jalan Panduk Gang III No.19 Surabaya.

 

Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH. SIK. MM, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tersangka Sugeng ditangkap di rumah neneknya yang ada di Blitar. Sedangkan Dian Yusak ditangkap dirumahnya.

 

“Adapun kronologisnya yakni, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bahwa telah kehilangan sejumlah uang sebesar 18.000.000 ( Delapan belas juta ) yang disimpan di rumahnya ketika ditinggal keluar, petugas langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.

 

Masih kata Kapolsek, setelah tidak lama melakukan penyelidikan petugas mengarah kepada tersangka Sugeng, namu sayang, ketika hendak ditangkap dia berhasil kabur.

 

“Setelah tiga tahun menghilang petugas mendapat informasi bahwa tersangka Sugeng sedang berada di rumah neneknya yang ada di Blitar, petugas langsung gerak cepat dan berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

 

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Wahyu Zat Ngabekti juga menerangkan, ketika anggota melakukan introgasi kepada Sugeng, tersangka mengaku bahwa melakukan aksi pembobolan di rumah korban akibat dendam pribadi.

 

“Tersangka Sugeng juga menjelaskan bahwa dirinya melakukan aksi pembobolan mengajak temannya yang bernama Dian Yusak, sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Dian Yusak yang saat itu sedang berada dirumahnya,” katanya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka,anggota menyita barang bukti berupa, 1 buah Linggis, 1 buah Hp dan 1 potong celana pendek warna unggu, dibawah ke makopolsek guna untuk penyelidikan.

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya. ( Basori )

 

 

 

Dua Tersangka Pembobol Rumah Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis MejoyoTiga Tahun Jadi Buronan