Bangkalan, Masura || Gerbang News
Heboh penemuan mayat yang tergantung dengan selang air di dalam kamar mandi salon akhirnya terungkap. Ternyata, Asmat adalah korban pembunuhan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan, saat dilakukan Olah TKP, Tim Identifikasi menemukan kejanggalan pada posisi kepala belakang korban yang terdapat luka akibat benda tumpul.
“Kondisi salon kala itu juga berantakan, dan handphone maupun kendaraan korban tidak ada di tempat,” ucapnya, Jum’at (04/09/2020) sore.
Tak berselang lama, Satreskrim di bawah komando AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., telah mengamankan salah seorang pelaku berinisial MT (17). Sedangkan pelaku MA (inisial-red), sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian.
“Sekitar pukul 21.30 Wib, MT kita tangkap saat mengendarai sepeda motor bersama temannya di sekitar pasar Modung. Namun, temannya yang sebagai joki berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika dilakukan penggeledahan, didapati handphone milik korban berada di pelaku. Sedangkan di rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor milik korban.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya. Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan kayu sebanyak 3 kali dibantu pelaku lainnya, yakni MA,” terang Rama.
Tak berhenti disitu, korban di ikat tangan dan kakinya, lalu diseret ke kamar mandi. Saat di kamar mandi, korban kembali dipukul dan menjerat leher korban dengan selang air serta diikatkan di atas atap kamar mandi.
“Para pelaku lantas mengambil uang milik korban beserta handphone dan sepeda motor, lalu melarikan diri,” jelas Rama.
Motifnya, pelaku merasa kesal, karena dipaksa oleh korban untuk melakukan perbuatan asusila. Namun pelaku menolak, sehingga terjadi percekcokan dan terjadi perlawanan hingga pemukulan dan pembunuhan terhadap diri korban.
“Untuk sementara, kontruksi pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rama. ( Moh Sumbri )