Tulungagung, Jawa Timur || Gerbang News
UPPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korbannya, yakni BM (30), perempuan warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial ADB (26), alamat Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Benar, pelaku sudah diamankan anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Anshori, Rabu (17/08/2022).
Dijelaskannya, awal kejadian pada Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku minum – minuman keras dirumahnya bersama temannya I, T dan D hingga pukul 01.00 WIB. Kemudian T mengajaknya ke warkop karaoke NR, dengan mengendarai sepeda motor honda Pcx.
Di warkop tersebut, pelaku minum-minuman keras bersama teman temanya I, T, dan B (operator karaoke warkop NR).
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kemudian bertemu dengan BM (korban) yang baru saja menyanyi di room warkop NR. Setelah itu, pelaku diajak ngopi oleh korban.
“Selanjutnya, pelaku bersama korban mengendarai motor menuju ke arah kota. Namun, tidak jadi ngopi,” jelasnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku yang berboncengan dengan korban melewati perempatan Jepun dan mereka mengalami kecelakaan.
Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan dengan masih membonceng korban yang dalam keadaan tertidur. Sesampainya di perempatan Bis Goling, pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk memegangi korban karena sudah tidak kuat lagi.
Dengan berboncengan tiga, akhirnya pelaku membawa korban pulang kerumahnya dan mengantarkan seseorang yang telah membantu memegangi korban tersebut ke daerah sekitar kampus UIN.
“Namun sesampainya di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar. Disitulah pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujarnya.
Pagi harinya sekitar pukul 08.30 WIB, lanjut Anshori, pelaku yang bangun tidur pergi meninggalkan korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya.
Sepulang dari bengkel, pelaku diberi tahu orang tuanya jika korban dibawa ke rumah sakit oleh suaminya.
“Sekira pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian bersama suami korban mendatangi pelaku dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Namun sayangnya pada Selasa (16/08/2022) sekitar pukul 07.34 WIB, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr Iskak Tulungagung, dan korban saat dilaporkan belum sempat dimintai keterangan karena dalam keadaan pingsan.
Berdasarkan dari pengakuan pelaku dan hasil visum serta autopsi pada jenasah korban, akhirnya pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 286 atau 290 ayat (1) atau 359 KUHP dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Syam )