Surabaya || Gerbang News
Seorang wanita setengah abad ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena telah terekam kamera CCTV saat sedang mencuri 1 buah tas yang sedang ditinggalkan korbannya sholat di Masjid Ampel Surabaya, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2020 lalu.
Wanita tersebut bernama Antin ( 50 tahun ) warga asli Banyuwangi. Sedangkan korbannya bernama Lisnawati ( 36 tahun ) warga Desa Tandingoro RT 17, RW 03 , Tanjungharjo Kapas Kab.Bojonegoro.
“Awalnya anggota mendapat laporan dari pengurus masjid bahwa pelaku pencuri tas yang bulan lalu terekam kamera CCTV sedang berada di kawasan ampel, selanjutnya anggota melakukan penyisiran ke lokasi,” ucap Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga.
Lanju Perwira Lulusan Akpol 2008 tersebut, setelah tidak lama melakukan penyisiran, anggota mendapati tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan anggota diantaranya, 1 buah Tas Kulit warna Coklat, 1 buah hp vivo dan Uang Tunai sebesar Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ).
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas perwira berpangkat 3 balok tersebut. ( Basori )