Tembusan Dari Admin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, LSM TRINUSA DPC Kota Surabaya Berharap SMKN 1 Labang Bangkalan Bebas KKN

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Proses terkait laporan dari LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Kota Surabaya mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pungutan Liar yang dilakukan oleh pengelola SMKN 1 Labang Bangkalan, yang telah dilayangkan suratnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kini sudah ada titik terangnya.

Berdasarkan surat laporan LSM TRINUSA DPC Surabaya nomor : 006/SKRT/TRINUSA SBY/V/2024, sudah mendapat tembusan dari Admin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwasannya surat telah ditindak lanjuti (sudah diteruskan Admin-Red).

Mulyadi selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Surabaya sangat mengapresiasi sekali dengan adanya tembusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas surat yang sudah dikirimkannya pada tanggal 28 Juni 2024 lalu.

“Kami selaku Social Kontrol, baik Pemerintahan maupun non Pemerintahan akan terus mengawal permasalahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan yang dilakukan oleh Pengelola SMKN 1 Labang Bangkalan agar terbebas dari KKN,” terang Mulyadi.

Dari tindakan tersebut ada dugaan telah melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 1 ayat (4) tentang Pungutan Liar, Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Perpres no 82 tahun 2016 tentang sapu bersih Pungutan Liar.

“Kami akan tetap untuk selalu memantau dan memberantas, baik terkait KKN maupun Pungutan Liar,” imbuh Mulyadi.

#berita#gerbangnews#kejaksaantinggijawatimur#lsmtrinusakotasurabaya
Comments (0)
Add Comment