Team 16 Persatuan Jurnalis Lokal Laporkan Pelanggaran SMAN 1 Kalianget Ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Sumenep || Gerbang News

Gabungan wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Sumenep, Senin (03/08/2020) kemarin, melaporkan SMA Negeri 1 Kalianget ke Kejaksaan Negeri.

Persatuan Jurnalis Lokal yang disebut “Team 16” itu, juga menyerahkan bukti-bukti pelanggaran pihak sekolahan yang dinilai tidak sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud No. 45 Tahun 2014 Pasal 4.

“Kami sudah menyerahkan semua bukti-buktinya, dan sudah kita masukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” ucap Fandari selaku Ketua Team 16, Selasa (04/08).

Fandari sangat menyayangkan terjadinya kontroversi dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep ketika memasuki penerimaan Siswa Baru TA 2020/2021, dimana secara masif pihak sekolahan melakukan penarikan uang seragam dan peralatan lainnya yang dirasa sangat mahal.

“Modusnya, pungutan biaya tersebut dibalut dengan nama koperasi sekolah. Apa itu melanggar aturan apa tidaknya?,” cetusnya geram.

“Bikinlah harga semurah-murahnya. Ingat, masyarakat saat ini lagi gonjang ganjing perekonomiannya akibat pengaruh Covid-19,” imbuh Fandari yang menyandang Wartawan Utama itu.

Perlu diketahui bersama, dalam Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang;
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 4 berisi;
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan;
(2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing;
(3) Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan;
(4) Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

( Syam )

#dispendiksumenep#kejaksaannegeri#pemkabsumenep#pendidikan