Tangkap 7 Tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Dalam Seminggu

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Satuan Reserse Kriminal di bawah komando AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., terus menunjukkan taringnya dalam mengungkap berbagai perkara tindak pidana, terutama 3 C (curas, curat dan curanmor) yang ada di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Komitmen berantas aksi kriminalitas itu dibeberkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K., didampingi Kasubbag Humas AKP Arif Djunaidi, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jum’at (08/01/2021).

Kapolres memaparkan, bahwa 8 kasus yang telah diungkap Satreskrim dalam seminggu terakhir ini terdiri dari 3 kasus curas, 2 kasus curat, 1 kasus curanmor, 1 kasus tipu gelap dan 1 kasus pembunuhan.

“Selain itu, kami juga menangkap 7 orang tersangka. Masing-masing berinisial AT (15) asal Kokop, NL (35) asal Geger, MA (32) asal Burneh, T (42) asal Klampis, F (25) asal Kamal, S (35) asal Socah, F (35) dan RA (40) dengan kasus yang sama juga asal Socah,” ujar Didik.

“Kedepan, kami akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., mengungkapkan modus operandi 2 tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur. Dimana keduanya merupakan komplotan dalam kasus curas uang tunai dan HP.

“Salah satu tersangka berpura-pura menawarkan jasa jual beli online sebuah sepeda motor Honda PCX melalui media sosial Facebook. Saat transaksi atau COD, korban dibawa ke rumah kosong dan mengambil paksa uang senilai Rp. 10.000.000,- beserta HP merk Vivo Y12,” pungkas komandan Agus, sapaan lekatnya. ( Moh Sumbri )