Jawa Timur || Gerbang News
Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana ekspor kendaraan bermotor curian dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada Rabu (10/02/2021) di Mapolda Jatim. Dalam penangkapan terhadap lima tersangka itu, polisi juga menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor.
Masing-masing berinisial AP (35), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. SH (36), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. DI (40) dan M (45), warga Surabaya berperan sebagai pengepul. Serta PA (43), warga Surabaya berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.
“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Sedangkan para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.
Sebelum di ekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.
Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim.
Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.
Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.
“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste, sehingga punya jaringan di sana,” lanjut Nasrun saat melakukan konferensi pers.
Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, disana di ubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” ungkapnya.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. ( Humas / Syam )