Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Bulak Rukem Timur, Polisi Kenjeran Tetapkan 1 Rekannya DPO

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang Berita

Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan rumah Jalan Bulak Rukem Timur pada hari Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, ditangkap polisi Kenjeran Surabaya.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial IAP (17) dan SA (16),” ungkap Kanit Reskrim IPTU Suryadi, Jum’at (26/11/2021).

Lebih lanjut dipaparkan IPTU Suryadi, bahwa kejadian pencurian tersebut berawal saat ketiga pelaku sedang ngamen dan melihat ada sepeda motor Honda Vario terparkir dengan kunci kontaknya masih menggantung.

“Setelah berhasil dicuri, sepeda motor itu dinaiki bertiga oleh pelaku. Namun, salah seorang pelaku jatuh. Sehingga dapat diketahui oleh warga setempat dan di bawa ke Polsek Kenjeran,” jelasnya.

“Sementara kedua pelaku lainnya melarikan diri,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.

Sedangkan dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku IAP berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan di daerah Kedinding Jaya Surabaya.

“Untuk kedua pelaku pencarian, kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana. Serta menetapkan DPO (daftar orang) bagi rekan pelaku yang sampai saat ini masih ditangkap,” pungkas IPTU Suryadi. (Moh Sumbri)

#1#2#berita#Bulak#curanmor#di#DPO#gerbangnews#hukum#kenjeran#kriminal#pelaku#polisi#polripresisi#Rekannya#Rukem#tangkap#Tetapkan#timur
Comments (0)
Add Comment