Siswa-Siswi SMPN 41 Heboh Saat Kapolsek Simokerto Sosialisasi Undang-Undang Tentang Sajam

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Usai pelaksanaan apel pagi pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan kembali mensosialisasikan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam (Sajam) di SMPN 41 Surabaya.

Kedatangan rombongan kepolisian dari Sektor Simokerto Jajaran Polrestabes Surabaya sekitar pukul 09:00 WIB, dengan mengendarai 2 mobil patroli Sabhara dan Lantas itu mendapatkan sambutan heboh sorak sorai dari siswa-siswi.

Ternyata, para guru dan siswanya ini sangat senang sekali dengan kehadiran Kapolsek Simokerto yang masih muda dan ganteng asli Makassar Sulawesi Selatan ini.

Teriakan gembira dari siswa-siswi semakin keras, manakala Kompol Mohammad Irfan berdiri di tengah-tengah lapangan SMPN 41 Surabaya untuk menyapa para pelajar yang duduk bersila.

Dihadapan ratusan murid-murid, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan memaparkan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

“Jadi, nanti bila ada yang membawa senjata tajam yang bukan untuk peruntukannya bisa ditangkap oleh polisi dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ucap Kompol Mohammad Irfan dengan tegas.

Menurutnya, di Surabaya ini banyak sekali kelompok Gangster yang anggotanya dari kalangan pelajar SMP dan SMA. Kapolsek pun juga mendapatkan informasi, kalau siswa di SMP Negeri 41 ini pernah ada yang terlibat.

“Maka dari itu, kedatangan kami ke sini adalah untuk menyelamatkan generasi bangsa supaya tidak ikut-ikutan Gangster, juga tawuran, apalagi sampai membawa sajam. Kalau tidak jadi korban kena senjata tajam yang bisa terluka hingga meninggal dunia, sebaliknya bisa juga menjadi pelakunya hingga di proses hukum dan di penjara. Jadi, tidak ada baiknya mengikuti Tawuran atau Gangster,” ujarnya.

Disesi tanya jawab, Kapolsek Simokerto memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, Pasal berapa tentang senjata tajam?

Para pelajar pun banyak yang mengacungkan tangannya, tapi yang terpilih hanya 2 siswi untuk maju.

Meskipun malu-malu, kedua siswi ini bisa menjawab dengan benar pertanyaan dari Bapak Kapolsek, dan mendapatkan hadiah uang saku sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diiringi sorak sorai gembira dari siswa-siswi lainnya.

Untuk pertanyaan kedua dengan hadiah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Kompol Mohammad Irfan menanyakan nama-nama Gangster yang ada di Kota Surabaya. Tanpa lama-lama, 2 siswa maju kedepan dan menjawab terdapat 5 Gangster. Begitu pula siswa satunya pun juga bisa menjawab sekitar 5 lebih nama Gangster yang berbeda.

“Wow, luar biasa,” seru Kapolsek Simokerto.

Dikarenakan sangat banyak sekali Gangster yang ada di Kota Surabaya dan apalagi ternyata siswanya lebih banyak mengetahui Gangster, Kompol Mohammad Irfan mengingatkan para guru agar mengawasi siswa-siswinya lebih ketat lagi.

“Terutama saat diluar sekolah agar diteruskan kepada para orang tua supaya lebih ketat memantau anaknya, serta menerapkan jam malam dengan melarang anaknya keluar rumah di atas jam 22:00 WIB, juga mengecek HP nya untuk memastikan anaknya tidak ikut-ikutan Tawuran atau bergabung dengan Gangster,” himbaunya.

Diakhir acara, Kapolsek Simokerto mengajak semua guru dan siswa-siswi bila mengetahui gelagat siswanya atau remaja yang berkumpul akan Tawuran agar secepatnya ditegur dan menghubungi nomer telepon Polsek Simokerto dinomor 031 3765505 atau 110 supaya bisa cepat dicegah terjadinya Tawuran.

“Sehingga, di Kota Surabaya selalu aman dan kondusif,” pungkas Kompol Mohammad Irfan.

( Syam )

Sumber : Humas Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya

#berita#gerbangnews#polseksimokerto#sosialisasi
Comments (0)
Add Comment