Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Lantaran terkendala masalah pendaftaran sekolah melalui sistem Portal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Surabaya, pilih putus sekolah.
Pasalnya, tiga tempat sekolah lanjutannya, yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang tak jauh dari rumahnya tidak menerima. Sehingga, memilih putus sekolah dan tidak melanjutkan kejenjang berikutnya.
Dalam penyampaiannya, siswa lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kapasan III Surabaya itu mengatakan, bahwa dirinya mendaftar ke SMPN 8 Surabaya melalui PPDB dengan Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin. Namun, tidak diterima.
Setelah dikasih arahan oleh guru didik SD untuk kembali mendaftar ulang melalui Jalur Zonasi dengan nomor urutan 79, tapi tergeser. Meski jarak antara rumah dengan sekolah SMPN 8 hanya berjarak 661,28 M.
Tak berhenti begitu saja. Siswa asal Sidodadi X Surabaya itu kembali mendaftarkan diri ke SMP Negeri 44 Surabaya, namun tak kunjung diterima. Sehingga menimbulkan rasa keputusasaan dan memilih putus sekolah.
“Wes, aku gak sekolah ae. Percuma aku gak melbu sekolah Negeri (Sudah, saya tidak sekolah saja. Percuma saya tidak masuk sekolah Negeri-red),” ungkap Mochamad Ismail dengan nada kecewa kepada media ini, Senin (17/07/2023).
Siswa SD itu juga memaparkan, kabeh konco-koncoku sak tonggoan melbu sekolah negeri, mosok aku gak isok melbu (semua teman-temanku bertetangga masuk sekolah negeri, masak saya gak bisa masuk-red).
“Yo wes, aku gak sekolah (ya sudah, saya tidak sekolah),” keluhnya.
Dikesempatan yang sama, orang tua Mochamad Ismail merasa kecewa dan mengeluhkan tata cara dan arti pemberlakuan sistem PPDB Online.
Diketahui, untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman, pemerintah telah berupaya memprogramkan wajib Belajar Pendidikan Dasar hingga 9 Tahun berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989 hanya bualan belaka. ( Syam )