Sering Transaksi Narkoba di Jalan Kunti, Matsali Ditangkap Polisi Semampir Dirumahnya

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang Berita

Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap seorang pemuda bernama Matsali bin Seruji ( 31 tahun ), asal Bangkalan, yang tinggal di Jalan Kunti No. 11. Rt. 009/Rw. 008, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Pemuda ini ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam keterangannya, Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Kunti terdapat seorang pemuda yang sering transaksi sabu-sabu, anggota Unit Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar, saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan dengan masuk ke dalam rumah dan menangkap tersangka,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek, ditemukan barang jaket rompi warna biru yang didalamnya ada dompet emas warna hitam gajah yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 4 poket.

“Masing-masing paket dengan berat bruto 1,21 gram, 1,22 gram, 0, 41 gram, 0,33 gram, dan sekrop terbuat dari plastik. Serta kardus handphone OPPO yang didalamnya berisikan timbangan elektrik warna silver, 1 Pcs plastik besar isi 15 biji, 1 pcs plastik kecil berisi 100 biji, dan 1 pcs plastik kecil yang terisi 26 biji,” pungkasnya. (Moh Sumbri)

#di#Dirumahnya#ditangkap#Jalan#Kunti#Matsali#narkoba#polisi#semampir#Sering#Transaksi
Comments (0)
Add Comment