Surabaya || Gerbang News
Dengan modus menanyakan alamat, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil menarik paksa sebuah kalung emas milik seorang wanita yang tengah berolahraga bersama anaknya di Jalan Simomulyo Baru Blok D Sukomanunggal Surabaya, pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 05.50 WIB.
Korban yakni, LH (27), seorang ibu rumah tangga asal Simomulyo Baru Surabaya. Korban sendiri, baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Minggu (01/08/2021).
Selang beberapa hari melakukan penyelidikan, baik dari keterangan korban, saksi dan rekaman kamera CCTV, serta tanpa lelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kepada awak media, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, S.H., memaparkan, pelaku yakni, BP alias Ccp (36) seorang pedagang ayam, asal Jl. Banyu Urip Surabaya.
“Dalam setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu menutupi plat nomor sepeda motornya menggunakan lakban hitam, agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian ataupun korbannya,” ucap Kapolsek Sukomanunggal.
Esti juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku sendiri, terjadi pada hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2021 jam 05.00 WIB, di Trafic Light Darno Satelit seberang Pasar DST.
“Sebelumnya, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal telah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV rumah warga. Saat pelaku melintas, langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” papar Esti.
Dari penangkapan pelaku, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor milik pelaku, sebuah tas ransel warna ungu, sebuah helm warna merah merk INK, satu celana pendek warna abu-abu, satu kaos oblong warna hitam bergambar peta Australia dan sebuah pisau.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di Simohilir/ Simomulyo Baru Blok A, pada 23 September 2020, dengan modus, berpura-pura menawarkan koran,” ungkap mantan Kapolsek Kenjeran tersebut.
“Pelaku yang berhasil ditangkap ini, akan kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun dipenjara,” pungkas perwira wanita dengan satu melati tersebut. ( Moh Sumbri )