Surabaya || Gerbang News
Selama genderang pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2020 yang berjalan sejak tanggal 23 Juli hingga 05 Agustus, Kepolisian Resort Kota Besar ( Polrestabes ) Surabaya dari Satuan Lalu Lintas berhasil melakukan penindakan perkara sebanyak 26.312 pelanggaran pengendara di jalan raya.
Dari 26.312 pelanggaran yang dilakukan, 14,033 dilakukan tindakan tegas dengan cara memberikan sangsi tilang, sedangkan 12,279 pelanggaran diberikan teguran.
Sedangkan angka pelanggaran pengendara R2 masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan Helm dan Marka jalan. Untuk pengendara R4 masih didominasi pengendara Gun Safety Belt dan Marka Jalan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, Ops Patuh Semeru 2020 yang berjalan selama 2 pekan ini masih didominasi pengendara Roda Dua ( R2 ). Sedangkan untuk pelanggarannya sendiri kebanyakan pengendara yang tidak menggunakan Helm, tidak mempunyai SIM maupun pengendara melawan arus dan melanggar rambu-rambu lali lintas yang ada.
“Untuk barang bukti yang di sita oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya selama pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2020, surat izin mengemudi ( SIM ) sebanyak 5.712, STNK sebanyak 8.182 lembar dan BB Ranmor sebanyak 139 Unit,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra.
Lanjut Kasat Lantas, untuk kendaraan yang terlibat dalam melakukan pelanggaran lalu lintas diantaranya, sepeda motor sebanyak 11.064 pelanggar, mobil penumpang sebanyak 2.303 pelanggar, mobil Buss sebanyak 6 pelanggar dan mobil barang sebanyak 661 pelanggar.
“Sedangkan untuk pengemudi yang dilakukan tindakan tegas berupa tilang, didominasi pengendara yang masih dibawah umur,” jelasnya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra melalui media ini menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
“Penindakan berupa tilang dilakukan merupakan sebuah wujud keperdulian Polri terhadap keselamatan masyarakat berkendara. Oleh karena itu diharapkan agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas,” himbaunya. ( Basori ).