Surabaya || Gerbang News
Satu dari Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di jalan Randu Agung gang II , pada hari Selasa ( 10/03/2020 ) sekitar pukul 23.00 malam, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.
Pelaku yang ditangkap petugas bernama F.P Lesmana ( 19 tahun ) warga Tanah Merah Surabaya. Sedangkan temannya yang berhasil kabur ( DPO ) bernama Rian.
Adapun kronologisnya yakni, ketika korban mendorong sepeda motornya yang sedang mogok sambil memegang handphone, dipepet oleh kedua pelaku dan langsung kabur tancap gas dengan menggunakan kendaraannya.
Melihat handphonenya dirampas, korban langsung mengejar sambil berteriak maling-maling, sehingga ada petugas yang tidak jauh dari lokasi mendengar terikan korban langsung mengejar dan dibantu oleh warga sekitar berhasil menangkap pelaku F.P Lesmana. Sedangkan temannya bernama Rian berhasil melarikan diri.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami. SH., saat gelar konferensi pers dihalaman Mako Jum’at ( 23/03 ) siang mengatakan, pelaku merupakan spesialis perampas HP yang selama ini meresahkan masyarakat kota surabaya.
“Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 3 lokasi diantaranya, jalan Kalijudan, jalan Karang Mejangan dan Dharmahusada Surabaya,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Esti.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah DUS Box HP Merk Vivo type Y 81 dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Nopol L-2341-NO sebagai sarana pelaku melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan 1 pelaku yang berhasil kabur, petugas masih melakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya. ( Basori ).