Satresnarkoba Polres Bangkalan, Meringkus Bandar Narkoba di Rumahnya.

Bangkalan, Madura || Gerbang Berita

Komitmen kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan untuk memburu dan meringkus, segala bentuk kejahatan, termasuk penyalah gunaan narkotika, yang masih beraksi di wilayah hukumnya terus di galakan.

Alhasil, Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada hari Rabu ( 24/08/2022 ) berhasil meringkus, 1 orang pengedar narkoba bernama Sumarno bin Umar, ( 41 tahun ) warga Dsn. Candi. Ds. Sepuluh. Kec Sepuluh, dan terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos., mengatakan, tersangka ini berhasil kami ringkus di rumahnya, lengkap dengan barang buktinya, 12 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2,74 gram.

“Serta 1 buah alat hisap sabu berupa bong lengkap, 1 unit HP, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 buah dompet, 1 pack plastik klip kosong, serta 6 kantong plastik klip kosong,” Jelasnya.

“Tersangka ini membeli sabu dari seorang perempuan berinisial M ( DPO ), dengan cara diantar kerumahnya,” Pungkasnya Kamis ( 25/08/2022 ). ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment