Tulungagung, Jawa Timur || Gerbang News
Anggota Satlantas Polres Tulungagung berhasil menemukan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Double L pada dua orang pengendara motor.
Saat itu, anggota dari Satuan Lalu lintas tersebut bermaksud melakukan penindakan terhadap keduanya karena melanggar lalu lintas (Lalin) di Jalan A. Yani Timur Tulungagung, pada Selasa Malam (30/01/2024).
Kedua pria tersebut berinisial MRK (25th) dan DAR (20th) yang merupakan warga Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, S.I.K., mengatakan, barang haram tersebut ditemukan saat petugas merasa curiga terhadap gerak gerik MRK (25th) dan DAR (20th) ketika hendak ditindak karena pelanggaran lalin.
“Penangkapan tersebut bermula saat personel Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar rambu lalulintas, namun dua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas,” terang AKP Jodi Indrawan, Rabu (31/01/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang, anggota satlantas Polres Tulungagung tersebut berhasil menemukan kurang lebih 3007 butir Pil Double L tersebut di jaket salah satu pelaku.
“Kedua pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku Tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim