Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Seorang pria yang menjadi sales sabu-sabu berinisial M ( 35 tahun ), warga Kampung Lembenah, Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kamal, pada hari Minggu (27/02/2022 ).
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,67 gram yang diduga sabu dan sebuah sepatu kecil warna biru tempat untuk menaruh barang bukti yang diketemukan dibelakang dapur rumah.
Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.E., S.H., menjelaskan kronologis penangkapan. Sesuai informasi masyarakat setempat, jika rumah tersebut setiap hari dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya, dilakukan pemantauan yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kamal terhadap rumah dan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah dipastikan semuanya benar, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti 2 klip warnah putih yang diduga Sabu dengan berat kotor 0,67 Gram,” ujar Kapolsek
Sementara dari pengakuan tersangka, barang yang ditemukan di dalam sepatu kecil dibelakang rumah itu adalah sisa yang belum terjual. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mako Polsek Kamal guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.E., S.H. ( Moh Sumbri )