Rumah di Kalilom Lor Indah Seruni Kembali di Segel Satpol-PP Kota Surabaya

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Satpol-PP Kota Surabaya kembali melakukan penyegelan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Surabaya, pada hari ini, Senin (03/10/2022).

Hal itu berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan

Adapun yang memimpin pelaksanaan penyegelan ini adalah Iskandar Zakariya, S.E., M.H., selaku Sub Koordinator Penyelidikan & Penyidikan Satpol-PP Kota Surabaya didampingi personil dari DPRKPP, Satpol-PP Kota Surabaya, Kecamatan dan Kelurahan.

Kepada awak media ini, Sub Koordinator Penyelidikan & Penyidikan Satpol-PP Kota Surabaya menyampaikan, bahwa untuk informasi lebih lanjut agar konfirmasi ke Bapak Kasat Satpol-PP.

“Teknisnya, arah penyegelan atau titik penyegelan dari DPRKPP. Karena yang di tunjuk oleh DPRKPP hanya tempat ini,” ucap Iskandar Zakariya, S.E., M.H.

Ketika di singgung soal IMB jadi satu, pihak Satpol-PP Kota Surabaya mengarahkan kepada awak media ini supaya menanyakan langsung ke DPRKPP Kota Surabaya.

“Karena ini konsep penyegelan nya dari DPRKPP,” tutupnya mengakhiri kegiatannya. ( Syam )

#berita#dprkppkotasurabaya#gerbangnews#kalilomlorindahseruni#kotasurabaya#news#penyegelanrumah#satpolpp
Comments (0)
Add Comment