Bangkalan, Madura || Gerbang News
Seorang residivis curanmor kembali meringkuk dibalik jeruji Mapolres Bangkalan usai melancarkan aksinya di 7 TKP (tempat kejadian perkara).
“Ahmad Baihaki bin Abdul Karim (22), warga Dusun Sorok, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, tak berkutik saat kami amankan bersama warga,” tutur Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarna Praja, S.H., S.I.K., ketika dikonfirmasi awak Media Gerbang News.
Beliau menjelaskan, bahwa pelaku pencurian ini sebelumnya dikejar dan diamankan di Pertigaan Tonjung Basel Burneh pada hari Selasa (28/04) sekitar pukul 19.15 Wib.
“Berdasarkan interogasi awal, sinkronisasi database pelaku dan TKP serta verifikasi TKP di lapangan, teridentivikasi 7 TKP meliputi 4 TKP Curanmor dan 3 Curas HP,” terang Kasat Reskrim.
TKP pertama di Desa Jaddih sekitar 3 bulan yang lalu pada siang hari setelah sholat jumat, barang yang diambil pelaku bersama rekannya inisial U berupa sepeda motor Vario 150 warna hitam pada saat kendaraan di parkir dan kunci kontak melekat pada kendaraan.
“Kendaraan hasil curian tersebut dijual ke SI di Burneh seharga Rp.3.500.000,-,” ungkap AKP Agus Sobarna Praja, S.H., S.I.K.
Sedangkan untuk TKP kedua, terjadi di perumahan Telang sekitar 2 minggu yang lalu. Pelaku bersama rekannya inisial A menggasak sepeda motor Vario 125 warna hitam dan dijual ke I di Socah seharga Rp.3.500.000,-.
“TKP ketiga di Mlajah pada hari Jumat, tanggal 24 April 2020 puasa saat sholat tarawih. Pelaku beserta rekan lainnya inisial N mencuri Beat warna putih, dan dijual ke H seharga Rp.1.800.000,-,” jelasnya.
Kemudian di TKP keempat, pelaku bersama rekannya berinisial J mengambil secara paksa sebuah Hp Oppo A37 warna pink di Desa Jaddih pasar sekitar 6 bulan yang lalu dan dijual ke H di Surabaya seharga Rp.550.000,-.
“Selanjutnya di TKP kelima, pelaku beserta N mengambil secara paksa Hp Vivo warna gelap di Kelurahan Kemayoran sekitar 1 minggu yang lalu dan dijual ke H seharga Rp. 1.000.000,-,” tandasnya.
Sementara untuk TKP yang keenam, pelaku bersama J merampas Hp merk Realme 3 di Desa Jaddih sebelah konter handphone sekitar 1 minggu lalu dan dijual ke H seharga Rp.900.000,-.
“Terakhir, pelaku bersama N melakukan pencurian kendaraan bermotor Vario 150 warna hitam di kampung Sattoan Bangkalan. Namun, aksi terakhirnya gagal,” pungkas Kasat Reskrim.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya, dan memburunya. Untuk itu, kami menghimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas terukur,” pesan AKP Agus Sobarna Praja, S.H., S.I.K. ( Pading )