Rampas HP Milik Pengunjung Alfamart, Dua Pemuda Nginden Ini Masuk Bui Polsek Gayungan

Surabaya || Gerbang News

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Jalan Gayungsari Barat pada hari Minggu ( 31/05/2020 ) malam, berhasil dibekuk petugas Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama I Ketut Widya Dharma bin Gede Madya ( 26 tahun ) dan Bambang hermawan Bin Keri santoso, ( 26 tahun ), keduanya warga Jalan Nginden Gang 2, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berhasil dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV yang ada dilokasi.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan anggota berhasil menangkap pelaku I Ketut di jalan Nginden Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen.

Ketika diintrogasi oleh anggota, Lanjutnya, pelaku mengakui bahwa dirinya bersama temannya bernama Bambang sudah 2 kali melakukan pencurian hp dan 2 kali mencuri tabung gas Elpiji, sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan menangkap Bambang dirumahnya.

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor mio j nopol L 2825 BF sebagai sarana pelaku untuk mencari sasaran, kaos lengan panjang warna biru, uang hasil kejahatan Rp 737.000, ( Tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah ), rekaman CCTV dan satu buah hp samsung A 51,” jelasnya.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat juta rupiah ). Dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. ( Basori )

Dua Pemuda Nginden Ini Masuk Bui Polsek GayunganRampas HP Milik Pengunjung Alfamart