Surabaya || Gerbang News
Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan ( Jambret ) HP di Jemur Gayungan 1 ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya setelah dihajar massa, Sabtu ( 27/06/2020 ) sekitar pukul 10.30 Wib.
Keduanya masing-masing bernama Moch Hanafi, ( 42 tahun ) islam, swasta, Alamat Jalan Wonokromo Pasar Gang 7/4 dan Moh. Yaqub Bin matikram, ( 38 tahun ) wiraswasta, Alamat Jalan karangrejo I No.22 Surabaya.
Adapun kronologisnya yakni, korban yang saat berkendara dipepet oleh kedua tersangka dan merampas HP korban lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu korban yang kaget langsung berteriak maling, sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan dihajar oleh massa.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gayungan tak jauh dari lokasi mendengar kejadian aksi massa pelaku jambret langsung mendatangi TKP serta menangkap dan membawa keduanya ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen membenarkan atas kejadian tersebut, Benar mas saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun karena keadaan diseluruh tubunh kedua tersangka banyak luka memar, kami langsung membawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim guna diberikan perawatan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor beat nopol L4110Tn warna abu abu milik tersangka sebagai sarana dan 1 buah dosbok HP samsung M10.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. ( Basori/Team Zebra )