Surabaya || Gerbang News
Dalam rangka mendukung penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Rabu ( 23/09/2020 ) pukul 10.00-11.30 Wib, Kepolisian Sektor Tegalsari besama 3 Pilar melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di Pasar Kembang Surabaya.
Pada kegiatan yang dipimpin Pawas Polsek Tegalsari Kanit Binmas Iptu Teguh Suprihatin itu, rombongan petugas yang tergabung di dalam Rayon 2 melakukan patroli penegakan disiplin.
Alhasil, petugas mendapati 2 orang penjual tidak memakai masker dan dilakukan pendataan serta penyitaan KTP untuk dilakukan sidang tipiring.
Keduanya masing-masing bernama Soelistiyono warga Jl. Wonorejo 2/43 Surabaya, dan Adi Kiswanto warga Kedung Rukem 4/48-A Surabaya.
Dalam keterangannya, Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana, S.H., S.I.K., mengatakan, bahwa pihaknya terus bersinergi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan pemantauan protokol kesehatan.
“Sasaran utamanya yakni tempat-tempat berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19, seperti di pasar dan tempat umum berkumpulnya masyarakat lainnya,” jelas Kompol Argya Satriya Bhawana, S.H., S.I.K.
“Kami berharap masyarakat sadar akan bahaya virus corona, sehingga dapat bersama-sama memerangi wabah penyakit yang telah mendunia ini,” pungkasnya. ( Moh Sumbri )