Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka Pengedar Sabu 28 Kg dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

Polrestabes Surabaya, Polda Jatim || Gerbang News

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus narkoba. Dari kasus itu, Polisi berhasil menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Kepolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, khususnya Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tersangka PNn(40), warga Krajan, Kota Batu itu, kata Kombes Pasma, dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Stasiun Kotalama Malang.

Kombes Pasma menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (24/05/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian, lanjut Kombes Pasma, pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka PN atas perintah bandar diminta untuk mengirim narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

“Tetapi tersangka PN ini tidak turun di stasiun Gubeng, namun melanjutkan ke Malang,” jelas Kombes Pasma.

Mengetahui hal itu, petugaspun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Malang, dengan barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,” terang Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pasma.

( Redaksi )

#berita#gerbangnews#narkoba#polrestabessurabaya
Comments (0)
Add Comment