Polrestabes Surabaya, Polda Jatim || Gerbang News
Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pengedar narkoba jenis ganja dan pil koplo di depan rumah Jalan Ubi, Jagir Wonokromo, Kota Surabaya.
Satu pelaku yang diringkus berinisial ZM (20 tahun), warga Jalan Ubi, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Danil Marunduri mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah dengan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 961,44 gram.
“Pada saat itu, anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut. Lalu mendapat informasi dari warga, bahwa adanya seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis ganja dan pil koplo,” ujar Daniel, pada Selasa (18/07/2023).
Dia mengungkapkan, saat polisi menggeledah rumah ZM tersebut, juga ditemukan juga barang bukti tiga bungkus plastik berisi 2,930 butir Pil berwarna putih berlogo (double L-red).
Dari keterangan tersangka, bahwa MZ mendapatkan ganja tersebut pada Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir rel kereta Api samping perumahan Delta Sari, Waru, Sidoarjo, sebanyak satu kilogram.
Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman, Sidoarjo, sebanyak 10 bungkus berisi 10.000. Keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama PUTRA (DPO).
Saat diinterogasi, tersangka ZM mengaku, bahwa maksud dan tujuan saudara PT (BANDAR) memberikan ganja dan pil koplo yaitu memberikan pekerjaan kepada ZM dengan diberi upah kepada ZM.
Jadi, menyuruh ZM mengambil dan mengantar Ranjauan ganja dan pil koplo kepada para pembeli yang sudah pesan kepada saudara PT (BANDAR), dan tersangka ZM mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Redaksi )