Polres Tuban, Polda Jatim || Gerbang News
Polres Tuban Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap SM (17), yang terjadi di Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari 13 orang tersebut 3,diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya masih dibawah umur, yakni berinisial DF (16) kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) kecamatan Tuban.
Kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, yang bertempat ditepi Jalan Turut, jalur Lingkar Selatan Turut, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.
Menurut Kapolres Tuban, kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut. Sehingga melakukan pengeroyokan.
“Alhamdulillah, setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Tuban dalam konferensi pers, Rabu (01/03/2023).
Masih kata Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.
“Korban ada beberapa luka dibagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam. Kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya parang, celurit dan pedang. Dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online, namun ada juga yang membuat sendiri.
“Dari hasil pendalaman, kejadian ini murni penganiayaan,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun. ( Redaksi )