Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan 6 remaja di Jalan Kalianak Barat Surabaya Jawa Timur.
Mereka adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam anggota gangster bernama Team Error Surabaya (TES).
“Para remaja tersebut diamankan di jalan Kalianak Barat Surabaya pada Kamis dini hari 04 Juli 2023,” ujar Iptu Suroto, Sabtu (06/07/2024).
Kasihumas Polres Tanjungperak Polda Jatim ini menyebut, keenam remaja itu diamankan sekitar pukul 02:00 dini hari.
Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para kelompok anak muda tersebut.
“Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul,” ucap Iptu Suroto.
Petugas kepolisian yang datang lalu mengamankan enam pemuda yang diduga anggota gangster.
Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
“Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjungperak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Iptu Suroto.
Saat menjalani pemeriksaan, kata Iptu Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.
“Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat Surabaya itu jadi tersangka, karena kedapatan mambawa senjata tajam,” terang Iptu Suroto.
Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka rata – rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya,” tambah Iptu Suroto.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim