Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Bahan Peledak

Polres Sumenep, Polda Jatim || Gerbang News

Selama bulan Ramadhan 1444 H, Polres Sumenep menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) untuk memelihara kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut itu pula, Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan di Sumenep, Sabtu (15/04/2023).

Empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial S warga Larangan Kerta, T warga Surgeng dan tersangka H warga Desa Sergeng, serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons,” terang AKBP Edo.

Lanjut Kapolres Sumenep, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

“Berawal petugas melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T,” jelas AKBP Edo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. ( Redaksi )

#beritapolisi#hukum#kriminal#madura#poldajatim#polisiindonesia#polressumenep#polripresisi#sumenep
Comments (0)
Add Comment