Polres Magetan Jawab Keluhan Warga, Dengan Mengamankan 6 Pelaku Judi Dadu

Polres Magetan, Polda Jatim || Gerbang News

Polres Magetan gerak cepat menjawab keluhan warga saat digelar Jum’at Curhat pekan lalu, terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga.

Hasilnya, Satreskrim Polres Magetan amankan 6 (enam) orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran.

Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5 (lima) orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H., menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka.

“Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik D, warga Madigondo, Kecamatan Takeran, dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” kata Rudy, Kamis (09/03/2023) kemarin.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial “JS” alias Gudik (42), warga Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Madiun, sebagai bandar.

“Kita amankan AT, SB, dan PR warga Jiwan Madiun, dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok. Kemudian juga kita amankan inisial D, warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil di sita, lanjut kata Rudy, adalah Karpet/Banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai yang seluruhnya telah kami amankan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya, sehingga kamtibmas dapat terwujud,” pungkasnya.

Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. ( Redaksi )

#beritapolisi#hukum#magetan#perjudian#poldajatim#polisiindonesia#polresmagetan#polripresisi
Comments (0)
Add Comment