Polres Kediri, Polda Jatim || Gerbang News
Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Pagu dan Polsek Ngasem mengungkap dua kejadian tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang yang menyebabkan luka-luka pada Jumat (23/06/2023) kemarin.
Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan menangkap lima pelaku dari oknum salah satu perguruan silat. Dari kelima pelaku itu, dua diantaranya merupakan anak bawah umur.
Adapun, kelima pelaku itu adalah NBW (18) asal Desa Tanjung Tani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, VFP (15) Kecamatan Gampengrejo, BAF (21) asal Dusun Kreweng, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, FAS (17) asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan MJ (23) Desa Carang Wulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Sedangkan yang menjadi korban adalah Moh Nur Shodiq Mualifi (22) di jalan raya Desa Menang Kecamatan Pagu dan Elang Elgibran (22) di Jalan Erlangga, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, peristiwa itu berawal pada Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 20.00 WIB korban Elang Elgibran (22) asal Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, bersama temannya berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol AG 4206 RDJ.
Sedangkan temannya Ripan dan Ikhrom mengendarai motor Honda Scoopy menuju rumah temannya Angga yang beralamat di Kediri.
“Sekitar pukul 21.30 WIB di rumah temannya, mereka berencana acara bakar-bakar. Lalu sekitar pukul 24.00 WIB korban bersama Ripan, dan Angga keluar dengan mengendarai dua motor untuk membeli ayak di Pasar Setono Betek Kota Kediri,” jelasnya saat rilis di Mako Polres Kediri, Senin (26/06/2023).
Meski demikian, lanjut Rizkika, sesampainya di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri, ban sepeda motor Honda Beat AG 4206 RDJ yang dikendarainya bocor sehingga mencari tambal ban. Pada saat itu ada tempat tambal ban yang masih buka di Jalan Airlangga Desa Gogorante Kecamatan Ngasem.
“Disana, datanglah teman korban bersama Yoga dan Ozi yang kemudian menunggu proses tambal ban,” tambahnya.
Namun pada Rabu (21/06/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, datanglah sekelompok dengan jumlah kurang lebih 50 orang mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Lima Gumul (SLG). Tak lama kemudian, ada lima orang dari rombongan tersebut menghampiri korban beserta temannya dan mengucapkan kata-kata sepele terhadap perguruan korban.
Selanjutnya, salah satu dari pelaku menghampiri korban dengan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.
“Melihat sajam dikeluarkan dari jaket hoodie, teman korban langsung melarikan diri ke persawahan dan meninggalkan korban bersama Ripan dan Ikhrom,” tutur AKP Rizkika.
Lebih lanjut dia menambahkan, dalam waktu sekitar 10 menit, teman korban Yoga dan Ozi yang kembali ke tempat semula dan mengetahui korban sudah dalam keadaan terkapar dengan luka berdarah bekas benda tajam di paha kiri, kanan, dan punggung.
Selanjutnya, mereka membawa korban menuju ke RSUD SLG Kabupaten Kediri untuk mendapatkan perawatan.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut AKP Rizkika, anggota Resmob Satreskrim Polres Kediri dibantu Polsek Ngasem dan Polsek Pagu melakukan penyelidikan. Tak hanya itu, polisi juga menerima laporan, yang mana pelaku diduga sebelumnya melancarkan aksinya di wilayah Desa Menang, Kecamatan Pagu, pada Rabu (21/06/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam penyelidikan itu, petugas dapat mengindentifikasi pelaku berdasarkan ciri ciri yang diperoleh keterangan saksi-saksi.
“Ada salah satu pelaku diidentifikasi yakni MJ karena sempat melarikan diri ke Surabaya dan dapat ditangkap petugas,” tuturnya.
Atas penangkapan MJ, lanjut Rizkika, diketahui bahwa ada pelaku lain yang melancarkan aksinya yakni NBW, VFP, BAF, dan FAS. Mereka ditangkap di wilayah Jombang, Sidoarjo, dan du pelaku di wilayah Papar. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti disita 1 kaos oblong, 1 celana, 1 alat pemukul, 1 celurit, 5 hoddie yang dilakukan pelaku saat melakukan perbuatannya, dan 1 batu kali.
“Ada salah satu pelaku residivis tindak pidana sama dan melakukan aksinya di wilayah Papar. Dia baru keluar sekitar satu bulan lalu,” bebernya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo ini menyebut, motif pelaku melakukan aksinya karena awalnya mendapatkan tantangan dari salah satu grup yang mana mereka ditantang salah satu grup arus bawah perguruan silat.
Tantangan itu diberikan di satu titik di wilayah Kecamatan Ngasem. Selanjutnya, mereka mengendarai motor secara bersama-sama menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Karena penantang itu tidak ada, sehingga mereka melakukan sweeping di wilayah Ngasem dan Pagu yang kemudian menemukan korban,” bebernya.
Dari pemeriksaan, pelaku yang melancarkan aksinya pada Rabu (21/06/2023) sekitar pukul 01.15 WIB di Desa Menang, Kecamatan Pagu, terhadap korban Moh Nur Shodiq Mualifi (22) asal Dusun Tegalrejo, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, adalah MJ, dengan melempar menggunakan batu terhadap korban dan BAF memukul menggunakan alat ruyung. Namun demikian, barang bukti ruyung tersebut belum disita karena oleh pelaku dibuang ke sungai.
Sedangkan, untuk korban Elang Elgibran dianiaya oleh pelaku FAS menggunakan celurit dan VFP menggunakan tangan kosong.
“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.
( Redaksi )