Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Polres Jombang kembali menggelar silaturahmi bersama umat kristiani dengan tema minggu kasih. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.
Kali ini, Minggu (28/07/2024), program Minggu Kasih digelar dengan Jemaat Gereja Bethani Gudo Jombang.
Minggu kasih tersebut dipimpin Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kapolsek Gudo Iptu M Djjulan, Kanit Gakkum Satlantas Iptu Anang Setiyanto, Kaurbinops Intelkam Ipda Andik, Kanit Bintibmas Aiptu Suzana beserta anggota Polres dan Polsek Gudo.
Sedangkan dari Gereja Bethani diikuti Pendeta Yeskiel Sukayadi serta Jemaat Gereja Bethani Gudo sebanyak 30 Orang.
Kegiatan Minggu Kasih ini bertujuan untuk menampung saran dan masukan dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun Pelayanan Kepolisian.
Dalam sambutannya, Pendeta Yeskiel Sukayadi mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas adanya program Minggu Kasih, sekaligus kehadiran pihak kepolisian yang melakukan sambang dialogis memberikan rasa aman dan nyaman pada kami dalam melaksanakan ibadah.
Selanjutnya, Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengucapkan terima kasih kepada jemaat atas waktu yang di berikan untuk giat rutin Minggu Kasih.
Adapun tujuan kegiatan Minggu Kasih ini untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga, serta menerima masukan oleh warga terkait pelayanan Kepolisian maupun situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.
Pada pertemuan itu juga dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para Jemaat Gereja Bethani Gudo Jombang.
Pertanyaan pertana disampaikan Jemaat Herlina tentang Sepeda listrik yang digunakan anak-anak di jalan raya tanpa menggunakan helm?
Kemudian Pendeta Yeskiel Sukayadi menanyakan tentang Ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menyalakan sent/reting kiri tapi belok kanan dan sebaliknya?
Atas pertanyaan tersebut, Kanit Gakkum Satlantas Anang Seetiyanto menjelaskan, bahwa Sepeda listrik sebenarnya hanya boleh digunakan di jalur khusus, seperti di tempat wisata, di dalam perusahaan dan di jalan kampung.
Sepeda listrik identik dengan sepeda kayuh dan tidak boleh dikendarai di jalan raya. Sedangkan sepeda motor listrik yang dilengkapi dengan STNK, boleh digunakan di jalan raya dan persyaratannya sama dengan sepeda motor pada umumnya.
Untuk pertanyaan kedua, masyarakat, terutama Ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menyalakan sent/reting kiri tapi belok kanan maupun sebaliknya dapat membahayakan pengendara lainnya. Kami akan melakukan penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas di jalan.
Kapolsek Gudo mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110.
“Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” imbaunya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim