Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Tidak butuh waktu lama bagi Kepolisian Resor Jombang untuk mengungkap kasus penculikan seorang anak bayi dari Panti Asuhan Al-Hasan di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Bahkan, tersangka yang bernama Elida Mikahie Putri (26 tahun), warga Jl. Raya Ploso No. 78, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, turut diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, bahwa usai mendapatkan laporan dari Shohihah Izah (46 tahun), selaku penanggung jawab Panti Asuhan, anggotanya bergegas melakukan penyelidikan.
“Awal mula kejadian itu diketahui pada hari Sabtu (11/06/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana tersangka bertamu ke Panti Asuhan untuk bermain-main bersama dengan anak-anak dan menerangkan jika pada waktu masih kuliah, pelapor sering main-main di Panti Asuhan,” terangnya, Minggu (12/06/2022).
Atas keterangan tersebut, penanggung jawab menerima tersangka sebagai tamu dan bermain bersama dengan anak-anak panti, serta menggendong bayi berusia 4 bulan dengan didampingi oleh penanggung jawab Panti Asuhan.
“Ketika penanggung jawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Sholat Ashar, tersangka membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai 1 buah mobil Calya warna putih dengan Nopol L-1318-MB,” ungkap Kapolres.
“Penanggung jawab Panti Asuhan sempat melakukan pengejaran, namun tersangka berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, tersangka terancam pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( Syam )