Kota Blitar, Jawa Timur || Gerbang News
Upaya mewujudkan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto perang terhadap narkoba terus digaungkan pihak kepolisian, termasuk Polres Blitar Kota Polda Jatim.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Dari penangkapan itu Polisi juga menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6458 butir pil dobel L.
Kedua pelaku, yaitu TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH.
“Dari tangan TH, Polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L,” kata Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Kompol Gede menambahkan, semula Polisi menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar.
Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan ditangkaplah MN, warga Kediri.
MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH.
Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.
“Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH,” kata Kompol Gede.
MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L dan mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial.
Tersangka MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau.
“Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” ujarnya.
Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 14,8 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir.
“Polres Blitar Kota akan terus mengembangan ungkap kasus ini,” kata Kompol Gede.
Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim