Polres Bangkalan Sosialisasikan Maklumat Kapolri Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: Mak/4 IXII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru terus disosialisasikan oleh Polres Bangkalan di bawah pimpinan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K.

Dalam maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020 berbunyi:

Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah,
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun,
c. arak-arakan, pawai dan karnaval,
d. pesta penyalaan kembang api

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penerbitan Maklumat Kapolri saat libur panjang akhir tahun.

“Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya untuk memutus dan mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12/2020).

Terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K., mengatakan, bahwa Polres Bangkalan akan terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat, baik melalui media sosial, media massa maupun disetiap kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bangkalan khususnya, agar mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dan Polri,” katanya, Kamis (24/12/2020).

“Jangan membuat kegiatan yang sifatnya hura-hura, demi keselamatan kita bersama. Stay At Home (tinggal di rumah),” pungkas Kapolres Bangkalan. ( Moh Sumbri )