Surabaya, Jawa Timur || Gerbang Berita
Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DA ( 23 tahun ), warga Pandegiling Surabaya, serta turut di sita barang bukti sebuah HP merk OPPO Type A12 warna biru.
“Sedangkan temannya LKN (inisial-red) melarikan diri menggunakan sepeda motor, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO Kepolisian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Renata, Senin ( 01/11/2021 ).
Lebih lanjut disampaikan Iptu Ketut Renata, kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu ( 30/10 ) sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana saat itu korban sedang jalan kaki di trotoar sambil membawa Handphone (HP).
“Tiba-tiba tersangka datang dan langsung mengambil paksa HP milik korban, hingga menyebabkan korbannya terjatuh,” terang Kanit Reskrim.
Spontan korban berteriak ‘maling’, sehingga mengundang warga sekitar berdatangan dan mengamankan salah satu tersangkanya. “Tempat kejadian perkaranya (TKP) itu di depan SMA YP 17 Jl. Sidotopo Wetan No. 112 Surabaya,” ungkapnya.
“Karena kejadiannya di waktu malam, maka tersangka terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tegas Iptu Ketut Renata. ( Moh Sumbri )