Polisi Semampir Tangkap Penadah Barang Curian di Gudang JNT, Ini Orangnya

Surabaya || Gerbang News

 

Moh Ali Imron Yusuf (52) warga Jalan Bolosewo 69 Surabaya, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, karena terbukti menjadi penadah barang hasil curian dari saudar Dasir, yang terlebih dahulu ditangkap, pada hari Senin ( 02/11/2020 ) sore.

 

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti hasil hasil curian dari saudara Daris dengan masing-masing, 1 (satu) unit mobile Computer Seuic AUTO ID 9 atau barcode scanner, 3 (tiga) buah pompa automatic water Dispenser, 1 (satu) set mini hand mixcer merk TRI J model No. Gem-24C, 1 (satu) buah bedak kosmetik merk VIVA, 1 (satu) set shoe rack dan 1 (satu)buah Mozaik Frame.

 

“Tersangka Ali Imron Yusuf, ditangkap petugas saat sedang tidur didalam rumahnya,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md., melalui Kanit Reskrim AKP Tritiko saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu ( 04/11 ) siang.

 

Lanjut Tritiko, penangkapan sendiri dilakukan, hasil pengembangan terhadap tersangka Dasir, pelaku pencuri yang sebelumnya tertangkap duluan.

 

“Kini tersangka Ali Imron harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan Mako. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. ( Basori ).

 

Ini OrangnyaPolisi Semampir Tangkap Penadah Barang Curian di Gudang JNT