Polisi Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Produksi Sabu di Jl. Rangkah Surabaya

Surabaya || Gerbang News

Komitmen berantas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kembali ditunjukkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba di bawah komando AKP Jumbo Qantason, S.I.K., berhasil mengungkap produksi narkotika jenis Sabu di Jl. Rangkah Surabaya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Rabu (23/12/2020), Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menerangkan, bahwa telah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dipergunakan untuk memproduksi Sabu.

“Dari penggerebekan tersebut, kami tangkap 6 tersangka. Masing-masing berinisial IV dan RO warga Rangkah, SA warga Oro-oro, DI asal Tuban, M. AR warga Kapas Baru, dan MO warga Bronggalan Sawah,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba.

“Tersangka IV berperan sebagai dokter untuk memproduksi narkotika jenis Sabu, dan tersangka SA merupakan penyandang dananya,” imbuhnya.

Sementara untuk barang bukti yang di sita berupa 1 set blender merk Advance, 6 pipet kaca panjang, 2 jerigen sedang warna putih, 16 bungkus obat merk Inza, 1 rol aluminium foil, corong plastik warna kuning, Gelas Ukur plastik warna putih bening, Tabung Ukur kaca, sepasang sarung tangan warna orange, timbangan elektrik merk Harnic warna silver, selang plastik warna putih bening dan saringan dari stainless.

“Selain itu, kami juga menemukan barang bukti lain, yakni 1.400 dan 210 pil logo “Y” yang sudah dikemas untuk dipasarkan, 1 poket Sabu serta seperangkat alat hisap Sabu,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sambung AKBP Ganis, produksi narkotika jenis Sabu ini dimulai sekitar 1 minggu yang lalu dan sudah 2 kali memproduksi, namun belum jadi. Sedangkan cara-cara produksi didapat kedua tersangka IV dan SA dari situs website di internet, yakni melihat Youtube.

“Produksi Sabu sengaja disiapkan kedua tersangka untuk menghadapi Tahun Baru 2021, karena permintaan narkotika jenis Sabu menjelang Tahun Baru pasti meningkat,” tandasnya.

Terkait pil logo “Y” sebanyak 100 butir yang dikemas dalam 10 poket kecil didapat dari tersangka berinisial AR, dan dari tersangka DI di sita 11 poket kecil berisi 110 butir yang diperoleh dari tersangka IB. Sementara dari tersangka IB diamankan 1.400 butir, yang didapatkan dari seseorang berinisial J dan masih dilakukan pengejaran.

“Sedangkan untuk Sabu beserta alat hisapnya dipakai bersama-sama oleh tersangka IV, SA, RO dan DI. Barangnya didapat dengan cara membeli kepada tersangka AR,” pungkas AKBP Ganis. ( Red )

#berita#gerbangnews#hasilungkap#narkoba#polrespelabuhantanjungperak#produksinarkoba